AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar
jpnn.com, PIDIE - Penyidik Polres Pidie menetapkan AJ (38) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Tersangka AJ merupakan oknum pengajar di salah satu Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Kabupaten Pidie.
“AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan tahap ketiga seusai dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Senin (27/5).
AKBP Imam menyebut AJ sebelumnya dilaporkan langsung oleh lima korban yang merasa menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena sampai dengan hari ini masih kooperatif.
penyidik juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Selain itu, lima santriwati yang menjadi korban kasus asusila itu juga sudah divisum.
Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut terkuak setelah salah satu santriwati yang belajar di LPI itu mengadu kepada orang tuanya.
Seorang oknum pengajar LPI di PIdie jadi tersangka kasus pelecehan santriwati. Konon tindakan asusila terjadi di dalam kamar.
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri