AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar

jpnn.com, PIDIE - Penyidik Polres Pidie menetapkan AJ (38) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Tersangka AJ merupakan oknum pengajar di salah satu Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Kabupaten Pidie.
“AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan tahap ketiga seusai dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Senin (27/5).
AKBP Imam menyebut AJ sebelumnya dilaporkan langsung oleh lima korban yang merasa menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena sampai dengan hari ini masih kooperatif.
penyidik juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Selain itu, lima santriwati yang menjadi korban kasus asusila itu juga sudah divisum.
Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut terkuak setelah salah satu santriwati yang belajar di LPI itu mengadu kepada orang tuanya.
Seorang oknum pengajar LPI di PIdie jadi tersangka kasus pelecehan santriwati. Konon tindakan asusila terjadi di dalam kamar.
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto