Ajaib! Almarhum Brigadir J Mengirim Duit ke Rekening Tersangka

Ajaib! Almarhum Brigadir J Mengirim Duit ke Rekening Tersangka
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (tengah). Foto: Ricardo

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kamaruddin Simanjuntak menyebut terduga Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah mencuri empat rekening milik Brigadir J.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News