Ajak 2 Siswi SMP ke Pondok, Begituan, Tidak Puas, Diulangi

Ajak 2 Siswi SMP ke Pondok, Begituan, Tidak Puas, Diulangi
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

JP dan SY pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (pro/jpnn)


Kembang dan Bunga (keduanya nama samaran) kehilangan mahkota karena diperkosa SY (17) serta JP (17).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News