Ajak Anak Gadis Orang Jalan - Jalan, Ternyata Mau Ena - Ena
jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk Arif (nama samaran). Itu terjadi setelah remaja 16 tahun tersebut dilaporkan mencabuli Sinta (nama samaran), bocah 15 tahun yang beralamat di Genting.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, polisi tetap memproses pelaku.
Namun, berdasar pertimbangan, prosesnya lebih dipercepat. ''Pelaku kan masih di bawah umur,'' jelas Kapolres kelahiran Malang tersebut.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan, Arif ditangkap karena dituduh mencabuli Sinta pada 7 Januari.
''Pelaku memang sudah kenal dengan korban. Mereka pacaran,'' katanya.
Sebelumnya, Arif berniat mengajak jalan-jalan korban mengelilingi Surabaya sekitar pukul 13.00. Dia membuat janji dengan korban, lalu menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, tidak hanya jalan-jalan, ternyata Arif memiliki niat lain. Pelaku mengajak Sinta ke sebuah penginapan di daerah Jalan Rembang. Pelaku meminta korban melakukan hubungan badan di sana.
Seolah tidak terjadi apa-apa, setelah mengantar korban, pelaku pulang menuju rumahnya.
Remaja usia 16 tahun mengajar pacarnya jalan - jalan dan menginap di sebuah penginapan.
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana