Ajak Arab Saudi Teken MoU untuk Akhiri Moratorium TKI
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani perjanjian bilateral dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Rencananya, MoU yang ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi pada 19 Februari 2014 itu bakal mengakhiri moratorium pengiriman TKI ke negeri kerajaan itu.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, penandatanganan MoU itu selain akan membuka kembali moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi juga menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI negeri kaya minyak itu. Sebab, MoU perlindungan TKI dengan Arab Saudi itu baru pertama kali dilakukan.
“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI Kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi," kata Muhaimin dalam siaran persnya, Selasa (18/2).
Dalam rangka penandatanganan perjanjian itu, delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar telah berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2). MoU itu diyakini akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI.
Muhaimin berharap penandantanganan Mou perlindungan TKI akan semakin memberikan kepastian hukum bagi TKI yang bekerja di Arab Saudi. Selain itu, penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. "Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata Muhaimin.
Menteri yang juga Ketua Umum PKB itu menambahkan, perjanjian itu akan mencakup penyelesaian masalah hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani perjanjian bilateral dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air