Ajak Istri Teman Begituan, Mati Tragis Ditikam Keris

Ajak Istri Teman Begituan, Mati Tragis Ditikam Keris
Ilustrasi. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

“Kami kenakan tiga pasal, yakni pasal 338, pasal 340 dan pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” sebut Hardilan.

Hardilan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku tidak hanya satu orang.

Dari keterangan tetangga korban, terdengar lebih dari dua orang yang datang malam itu.

“Dia sepertinya dibantu, bukan sendiri saja,” kata Hardilan.

Hardilan menambahkan, panjang keris yang ditikamkan kepada korban diperkirakan 40 sentimeter. (mul)


Polres Bulungan sudah menetapkan Kas alias Daeng Tola sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kallu atau Daeng Tammu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News