Ajak Istri Teman Begituan, Mati Tragis Ditikam Keris
Sabtu, 25 Februari 2017 – 13:49 WIB

Ilustrasi. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN
“Kami kenakan tiga pasal, yakni pasal 338, pasal 340 dan pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” sebut Hardilan.
Hardilan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku tidak hanya satu orang.
Dari keterangan tetangga korban, terdengar lebih dari dua orang yang datang malam itu.
“Dia sepertinya dibantu, bukan sendiri saja,” kata Hardilan.
Hardilan menambahkan, panjang keris yang ditikamkan kepada korban diperkirakan 40 sentimeter. (mul)
Polres Bulungan sudah menetapkan Kas alias Daeng Tola sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kallu atau Daeng Tammu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa