Ajak Istri Teman Begituan, Mati Tragis Ditikam Keris
Sabtu, 25 Februari 2017 – 13:49 WIB
“Kami kenakan tiga pasal, yakni pasal 338, pasal 340 dan pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” sebut Hardilan.
Hardilan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku tidak hanya satu orang.
Dari keterangan tetangga korban, terdengar lebih dari dua orang yang datang malam itu.
“Dia sepertinya dibantu, bukan sendiri saja,” kata Hardilan.
Hardilan menambahkan, panjang keris yang ditikamkan kepada korban diperkirakan 40 sentimeter. (mul)
Polres Bulungan sudah menetapkan Kas alias Daeng Tola sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kallu atau Daeng Tammu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan