Ajak Pacar di Jalan Lengang Tengah Malam, Terjadilah Perbuatan Haram

Ajak Pacar di Jalan Lengang Tengah Malam, Terjadilah Perbuatan Haram
Ilustrasi Foto: AFP

“Saat korban merasa takut akan dimarahi jika pulang larut malam, tersangka mengajak korban ke Padang ke rumah keluarga tersangka dan di Padang tersangka kembali berbuat tidak senonoh dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung Iptu Chairul Rida dan KBO Iptu Admi Raflis saat melakukan gelar di Mapolres kemarin (9/8).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh keluarga korban karena keluarga korban sempat khawatir dengan korban yang tidak pulang kerumah selama 24 jam setelah pamit pergi keluar pada Sabtu (6/8) malam tersebut. 

Atas laporan tersebut, petugas PPA Polres Sijunjung langsung melakukan pengecekaan keberadaan tersangka dan berhasil menemukan tersangka sedang berada di dalam rumahnya di Jorong Tangah, Kenagarian Muaro. Tersangka ditangkap pada pukul 14.30 wib pada Senin (8/8) tersebut, atau beberapa jam setelah tersangka dilaporkan ayah korban ke Polisi.

“Atas perbuatnnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Iptu Chairul Rida.

Kapolres kembali mengingatkan kepada orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan anak di lingkungan maupun di luar rumah. 

Tak hanya kepada para orang tua, pemerintahan nagari dan masyarakat juga berkewajiban menekankan warganya agar tidak bergaul secara bebas dan tidak terjerumus ke arah perbuatan yang merugikan ataupun melanggar hukum.

”Menjaga generasi muda dari perilaku menyimpang bukan hanya tugas para orang tua, tetapi juga seluruh stakeholders yang ada, termasuk masyarakat,” imbau Kapolres AKBP Dody Pribadi. (hnd/sam/jpnn)


SIJUNJUNG - Seorang pemuda berinisial El, 22, warga jorong Tangah kenagarian Muaro juga ditangkap unit PPA Polres Sijunjung atas dugaan melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News