Ajak Pengusaha Tambang Gugat UU Pilkada ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui sistem perwakilan di DPRD yang diatur dalam UU Pilkada semakin meluas. Tak hanya menggelar aksi unjuk rasa, para penolak mekanisme pilkada di DPRD juga mulai ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah Direktur Eksekutif Indo Survei and Strategi (ISS) Hendrasmo, bersama para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang telah menyiapkan permohonan uji materi atas UU Pilkada ke MK.
"Jadi Senin (29/9) kemarin saya selaku Direktur Indo Survei and Strategy bersama sejumlah pihak lain seperti teman-teman pengusaha tambang yang tergabung dalam Apemindo, Yayasan Indo Strategy dan Formappi memberi kuasa kepada Forum Pengacara Konstitusi untuk melakukan Judicial review terhadap UU Pilkada," ungkap Hendrasmo, di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurutnya, permohonan uji materi itu merupakan bentuk ekpresi kekecewaan yang mendalam atas disahkannya UU Pilkada. Alasannya, Hendrasmo merasa hak konstitusinya telah dirampas dengan UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.
Hendrasmo menegaskan, pilkada oleh DPRD telah merampas hak konstitusional warga negara. Karenanya, dia menegaskan ketentuan tersebut wajib dibatalkan karena bakal mendegradasikan demokrasi di Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, pemilihan kada yang hanya dilakukan oleh segelintir elite di parlemen daerah hanya akan membuat rakyat tersingkir dan menjadi penonton saja. Bahkan, hak rakyat telah dikebiri dan dibajak, padahal partisipasi warga adalah bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Rakyat, sambung Hendrasmo, juga punya hak memilih calon pemimpinnya.
"Banyak hak rakyat yang akan hilang misalnya hak politik seperti bagian dari partisipasi politik untuk memilih pemimpin yang lebih merakyat dan akuntabel kepada publik atau pun hak ekonomi akibat UU tersebut," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui sistem perwakilan di DPRD yang diatur dalam UU Pilkada semakin meluas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini