Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat

Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Saat di rumah kakak tersangka yang sepi, tersangka mencabuli korban dengan cara memaksa," ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (4/11).

Tidak terima atas kejadian itu, Bunga dan keluarganya kemudian melaporkan perbuatan MH ke polisi.

Kamis (2/11), polisi berhasil mengamankan MH beserta sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum et repertum.

“Tersangka dijerat dengan pasal (1) Undang-undang Nomor 17, tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1, tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” ungkap dia. (lan/nto/dar)


Bunga (14, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya karena dicabuli MH (16), Selasa (31/10) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News