Ajak Siswi SMK ke Kebun Sawit, Satpam Duduk di Kursi Pesakitan
Minggu, 24 Oktober 2021 – 10:01 WIB
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Terdakwa menyebutkan, selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada Februari lalu, dan berdalih saat itu tidak mengetahui berapa usia korban.
Kala itu korban berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.
"Terdakwa melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali, pertama di mess karyawan, kemudian di rumah korban dan yang terakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit," pungkas Arie.
"Korban disetubuhi karena termakan rayuan manis terdakwa dan diajak jalan-jalan." (ang/fm/radarsampit)
Seorang remaja putri termakan rayuan manis satpam berinisial RP (20). Akibatnya, siswi SMK berusia 17 tahun itu hamil di luar nikah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi