Ajakan Bercinta Ditolak, Tangan Bertindak
Kamis, 17 Oktober 2019 – 08:51 WIB

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengecek barang bukti kendaraan bermotor yang dijual tersangka TR (27) kepada KN (33). Foto: Radar Tasikmalaya
Keduanya saling mengenal karena tersangka merupakan pengunjung warung milik korban di wilayah Batuhiu. "Tersangka TR sudah dua kali berkunjung ke warung korban, karena sering berkunjung ke warung tersebut, residivis kasus penganiayaan di Cimerak ini jatuh cinta," ungkapnya.
TR dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara penadahnya (KN, red) kami jerat dengan pasal 480 (tentang penadahan). Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” kata Bismo. (isr/radartasikmalaya)
Korban Trisna Juwita dibunuh tersangka TR di rumahnya Dusun Golempang Desa Ciliang Blok Batuhiu, Kabupaten Pangandaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL