Ajakan Ngopi Jadi Sandi Suap Hakim PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan sandi atau kode rahasia dalam dugaan suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) R Iswahyu Widodo dan Irwan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada sandi ‘ngopi’ dalam komunikasi sebelum penyerahan suap.
"Teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan, ‘bagaimana, jadi ngopi enggak?’,” kata Alex kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/11).
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan, kode ‘ngopi’ berkaitan dengan janji pemberian uang dari pengacara Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ramadhan menjadi perantara suap untuk Irwan dan Iswahyu.
"MR (Muhammad Ramadhan, red) itu sudah menyampaikan ke oknum hakim tersebut agar dibantu (pengurusan perkara perdata). Kedua hakim itu menanyakan kepada MR, 'Ayo kapan, jadi ngopi enggak?’. Nah, itu untuk mereka bertemu," tutur Alex.
Selanjutnya, kedua oknum hakim itu bertemu Ramadhan dan menanyakan soal uang yang dijanjikan. "Dalam pertemuan tersebut kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada atau belum," ujar Alex lagi.
Iswahyu bersama Irwan terjaring OTT KPK pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni Ramadhan, Arif dan Martin P Silitonga.
KPK menjerat Iswahyu, Irwan dan Muhammad sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dalam dugaan suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) R Iswahyu Widodo dan Irwan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini