Ajakan Pacaran Polisi ke Jessica Terindikasi Langgar Etik
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso harus ditindaklanjuti. Perlakuan penyidik selama ditahan tidak dibenarkan dan ada dugaan polisi melanggar etik.
Pernyataan ini disampaikan Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi. Polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Minggu (2/10).
Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso dengan mengajak pacaran saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Menurutnya, ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, tetap salah.
"Apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik, itu melanggar etik.
Muzakir menilai tindakan Herry tersebut bisa saja mempengaruhi pengakuan Jessica dalam memberikan pengakuan yang sebenarnya tidak ia lakukan.
"Nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," katanya.
JPNN.com JAKARTA - Pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso harus ditindaklanjuti. Perlakuan penyidik selama ditahan tidak dibenarkan dan ada dugaan
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya