Ajakan Pacaran Polisi ke Jessica Terindikasi Langgar Etik
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso harus ditindaklanjuti. Perlakuan penyidik selama ditahan tidak dibenarkan dan ada dugaan polisi melanggar etik.
Pernyataan ini disampaikan Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain nggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi. Polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jesica," seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Minggu (2/10).
Muzakir menyesalkan tindakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan yang diduga melecehkan Jessica Kumala Wongso dengan mengajak pacaran saat menjalani pemeriksaan dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Menurutnya, ajakan berpacaran yang diajukan Herry sebagai penyidik, kepada Jessica sebagai tersangka maupun calon tersangka, tetap salah.
"Apakah Hery benar-benar ingin menjadikan Jessica sebagai pacar atau hanya sebatas trik, itu melanggar etik.
Muzakir menilai tindakan Herry tersebut bisa saja mempengaruhi pengakuan Jessica dalam memberikan pengakuan yang sebenarnya tidak ia lakukan.
"Nah ini efeknya kurang bagus dalam proses penyidikan," katanya.
JPNN.com JAKARTA - Pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso harus ditindaklanjuti. Perlakuan penyidik selama ditahan tidak dibenarkan dan ada dugaan
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya