Ajakan Pacaran Polisi ke Jessica Terindikasi Langgar Etik

Ajakan Pacaran Polisi ke Jessica Terindikasi Langgar Etik
Muzakir. Foto JPNN.com

Menurutnya tindakan AKBP Herry telah melanggar kode etik kepolisian, karena telah melakukan tindakan yang tidak tepat.

"Tidak menghargai orang yang sedang ditahan," tegasnya.

Dia lantas mendesak dugaan tindakan pelanggaran kode etik Herry tersebut untuk diusut tuntas. Karena dia menilai itu telah melanggar disiplin kepolisian.

"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," desaknya.

Tak lupa, Muzakkir mengkritik pembelaaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Herry sesungguhnya merupakan perbuatan yang lumrah.

Dia menjelaskan kelakar yang disampaikan Herry kepada Jessica tersebut merupakan permainan psikologis yang lumrah dalam proses menyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

"Ini ruangnya bukan ruangnya bukan ruang Pak Tito, ini ruangnya di pengawas penyidik atau mereka yang menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin. Berilah contoh bagi rakyat Indonesia contoh agar prises hukum benar-benar objektif. Tapi kalau cara-cara seperti itu saya khawatir imej aparat penegak akan sangat luar biasa, masyarakat bisa tidak percaya. Ini harusnya dilakukan tindakan oleh internal kepolisian," tukasnya.

Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Mirna Salihin pada sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam mengaku, AKBP Herry menggoda dan merayunya agar mau menjadi pacar. Ajakan pacaran itu bertujuan agar Jessica mengaku sebagai pelaku atas kasus kematian Mirna.

JPNN.com JAKARTA - Pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso harus ditindaklanjuti. Perlakuan penyidik selama ditahan tidak dibenarkan dan ada dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News