Aji Adukan Sisno ke Kapolri

Aji Adukan Sisno ke Kapolri
Aji Adukan Sisno ke Kapolri

Kritik Upi tehadap Kapolda Sulselbar membuat dirinya menjadi tersangka dan dijerat pasal 307 KUHP. Akibat kejadian ini, Upi telah dipecat secara tidak langsung oleh kantornya. Sebelumnya, Upi adalah koresponden televisi swasta untuk Makassar.(lev)


JAKARTA-Usai melakukan dialog dengan Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistiyp Ishaq, akhirnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melayangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News