Aji Bunuh Ibu Kandung, Banjir Darah, Sangat Sadis!
Jumat, 28 Juli 2017 – 08:28 WIB
"Otopsi dilakukan untuk mengetahui waktu meninggalnya korban, sehingga dapat dicocokkan dengan keterangan para saksi. Peristiwa ini diketahui sekitar pukul 05.30," kata Kasat Reskrim.
Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 44 ayat 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (gus/mif/sus)
Aji Kisworo (30), warga RT 10 RW 4 Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jateng, tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Citem (70). Aji membunuh
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan