AJI Desak Polri Periksa 26 Saksi Pembunuhan Wartawan Udin

AJI Desak Polri Periksa 26 Saksi Pembunuhan Wartawan Udin
AJI Desak Polri Periksa 26 Saksi Pembunuhan Wartawan Udin

Menurutnya, pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk menemukan tersangka baru tidak berjalan.

"Polisi terus berpijak kepada keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin,” ungkap Suwarjono. 

Sedangkan Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan.

Karenanya AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan Udin.  

“Iwik dikambing-hitamkan sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh Udin," katanya.

Pihaknya menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan fakta hukum kasus pembunuhan itu.

Wakapolri berjanji akan menindaklanjuti laporan AJI. Oegroseno berjanji akan menyampaikan kepada Kapolri supaya kasus ini ditindaklanjuti.

"Saya sependapat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata Oegroseno. (boy/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum dan hakim kasus pembunuhan jurnalis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News