AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:54 WIB
AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi. Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, Selasa, mengatakan, UU tersebut mengancam kebebasan berekspresi wartawan maupun masyarakat sipil. Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP 'hanya' selama satu tahun empat bulan.
"Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil," katanya di Jakarta, Selasa (28/12). Nezar mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE memuat ancaman hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Baca Juga:
"Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun