AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:54 WIB
AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi. Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, Selasa, mengatakan, UU tersebut mengancam kebebasan berekspresi wartawan maupun masyarakat sipil. Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP 'hanya' selama satu tahun empat bulan.
"Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil," katanya di Jakarta, Selasa (28/12). Nezar mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE memuat ancaman hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Baca Juga:
"Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BERITA TERKAIT
- KPPU Pantau Kenaikan Harga Bawang Putih
- Ramadan 2025, Sahabat Yatim Luncurkan Program untuk Bahagiakan Anak Yatim
- Legislator PDIP Minta Danantara Tak Kena Intervensi Politik, Biar Tidak Seperti 1MDB
- Polri Buka Seleksi Bintara, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya
- Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Selama Jalani Proses Sidang
- Rosan Roeslani Ditunjuk Jadi Kepala Danantara, Sebegini Harta Kekayaannya