AJI Desak UU ITE Segera Direvisi

AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
Selain itu,  terdapat diskrimninasi ancaman hukuman pada UU ITE;  antara pencemaran nama baik melalui media elektronik dibanding media pencemaran nama melalui media konvensional (nonelektronik).

Selain berupaya agar DPR merevisi Pasal 27 ayat 3 UU ITE, AJI Indonesia juga mengajak pihak terkait untuk berdialog, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi agar mengubah undang-undang itu. AJI menganggap rumusan itu berpotensi menjadi pasal 'karet' yang mudah untuk menjerat hukuman bagi siapa pun. "Jangan salah. AJI Indonesia tidak menolak keberadaan UU ITE, namun hanya menolak keberadaan Pasal 27 ayat 3 saja," ujar Nezar.

AJI mencatat kasus pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial pada tahun 2008 terdapat dua kasus, yakni Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR, Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari berdasarkan laporan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Sedangkan kasus pencemaran nama yang melanggar UU ITE, pada 2009 ini terdapat empat kasus. (Lev/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News