AJI Dialog dengan MA
Selasa, 13 Januari 2009 – 18:43 WIB
Baca Juga:
Menurut Koordinor Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margiyono, mekanisme penyelasian perkara yang diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah paling cocok untuk kasus pencemaran nama baik. Sebab, kasus pencemaran nama baik adalah kasus setengah perdata dan setengah pidana, sehingga perlu dibuka ruang seluas-luasnya bagi perdamaian. Bahkan di banyak negara, pencemaran nama baik sudah dihapuskan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Mekanisme tersebut adalah penggunaan HAK Jawab dan mediasi melalui Dewan Pers,” kata Margiyono. “Jika mekanisme ini dijalankan, maka beban lembaga peradilan dan Mahkamah Agung akan semakin ringan, karena selama ini MA selalu kebanjiran perkara,” tambahnya.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Jajang Jamaludin mengatakan dalam penanganan perkara pers harus mengedepankan pendekatan etis. “Seorang wartawan lebih jera jika dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pers, ketimbang dibawa ke pengadilan,” kata Jajang.
JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan dialog dengan Ketua Mahkamah Agung, DR Harifin A. Tumpa, SH, MH di kantor MA, Jl.
BERITA TERKAIT
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa