AJI Dialog dengan MA

AJI Dialog dengan MA
AJI Dialog dengan MA

JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan dialog dengan Ketua Mahkamah Agung, DR Harifin A. Tumpa, SH, MH di kantor MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.  Dialog berlangsung pukul 10.30 sampai 12.00 WIB itu membahas seputar penanganan perkara pers di pengadilan. Pertemuan itu adalah tindak lanjut dari pertemuan AJI dengan Ketua MA sebelumnya, DR Bagir Manan, SH, MH.

 

Dalam dialog itu, Ketua AJI Indonesia Nezar Patria menyampaikan keprihatinan AJI mengenai banyaknya kasus pencemaran nama baik (defamation) oleh pers. “Kami minta agar mekanisme penanganan perkara pers menggunakan mekanisme dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Nezar. Untuk itu Nezar meminta agar MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang intinya menghimbau para hakim yang mengadili perkara pers menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers.

 

Menurut Koordinor Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margiyono, mekanisme penyelasian perkara yang diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah paling cocok untuk kasus pencemaran nama baik. Sebab, kasus pencemaran nama baik adalah kasus setengah perdata dan setengah pidana, sehingga perlu dibuka ruang seluas-luasnya bagi perdamaian. Bahkan di banyak negara, pencemaran nama baik sudah dihapuskan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Mekanisme tersebut adalah penggunaan HAK Jawab dan mediasi melalui Dewan Pers,” kata Margiyono. “Jika mekanisme ini dijalankan, maka beban lembaga peradilan dan Mahkamah Agung akan semakin ringan, karena selama ini MA selalu kebanjiran perkara,” tambahnya.

 

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Jajang Jamaludin mengatakan dalam penanganan perkara pers harus mengedepankan pendekatan etis. “Seorang wartawan lebih jera jika dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pers, ketimbang dibawa ke pengadilan,” kata Jajang.

JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan dialog dengan Ketua Mahkamah Agung, DR Harifin A. Tumpa, SH, MH di kantor MA, Jl.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News