AJI Dialog dengan MA

AJI Dialog dengan MA
AJI Dialog dengan MA
 

Ketua MA DR Harifin Tumpa, SH., MH, mengatakan dalam menangani perkara pers MA telah mengedepankan Hak Jawab sebagaimana diatur UU Pers. “Tapi MA tidak bisa menginstruksikan para hakim agar menggunakan UU Pers, karena setiap hakim memiliki independensi,” kata Harifin. “Yang dapat dilakukan MA adalah memberi contoh para hakim melalui putusan-putusan di tingkat kasasi,” Harifin menambahkan. Harifin juga menyarankan, agar lebih melindungi pers sebaiknya AJI mendorong revisi UU Pers dengan memasukkan sanksi-sanksi pidana dan memperbaiki mekanisme penyelesaian perkara.

 

SEMA Saksi Ahli

 

Ketua MA juga mengatakan bahwa MA baru-baru ini menerbitkan SEMA No 14 tanggal 30 Desember 2008. SEMA itu berisi himbauan agar dalam menangani perkara pers, para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers. “Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek,” demikian salah satu isi SEMA tersebut.

 

Mantan Ketua AJI Indonesia Heru Hendratmoko menyambut baik SEMA tersebut. Heru menyatakan bersyukur setelah berdialog dengan MA beberapa waktu lalu, akhirnya MA mengeluarkan SEMA tersebut. “SEMA tersebut sangat berguna karena menjadi landasan operasional para hakim yang akan memutus perkara pers, sehingga tidak salah dalam memilih saksi ahli,” kata Heru.

JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan dialog dengan Ketua Mahkamah Agung, DR Harifin A. Tumpa, SH, MH di kantor MA, Jl.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News