AJI Ingatkan Media Massa Bijak Siarkan Sidang Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA--- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan media massa bersikap bijak dalam meliput maupun memberitakan sidang perdana kasus dugaan penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang itu akan digelar besok. Seperti dalam kasus yang menarik perhatian publik lainnya, sejumlah media berencana menyiarkan sidang ini.
"AJI meminta media untuk bijak dalam menyiarkan sidang kasus bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) mengingat dampak kasus ini sangat besar," kata Ketua Umum AJI, Suwarjono melalui siaran pers hari ini.
Menurut Suwarjono, media memang memiliki kewajiban untuk menyiarkan berita sebagai bagian dari fungsinya untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi.
Menyiarkan proses persidangan sepanjang dibolehkan pengadilan, adalah bagian dari kebebasan pers.
Namun, Suwarjono juga mengingatkan soal tanggungjawab lainnya, yaitu menjaga kepentingan yang lebih besar.
"Karena itu penting bagi media untuk mempertimbangkan dampak positif atau negatifnya. Untuk isu SARA, saya berharap media tidak mengejar rating atau jumlah penonton, bisnis atau untuk memenuhi keinginan politik yang berperkara. Namun juga mempertimbangkan efek yang muncul akibat pemberitaan," kata dia.
Kebebasan pers kita, kata Suwarjono, dijamin oleh Konstitusi dan Undang Undang Pers. Soal ini juga dituangkan dalam preambule Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
JAKARTA--- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan media massa bersikap bijak dalam meliput maupun memberitakan sidang perdana kasus dugaan
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang