AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media
jpnn.com -
Pos pengaduan ini adalah sebagai wujud komitmen AJI Jakarta dalam mengawal kebijakan insentif yang nilainya mencapai Rp 6,5 triliun itu.
Kebijakan insentif PPh 21 yang dikeluarkan Depkeu itu tak lain untuk menggenjot daya beli masyarakat. Pekerja media, baik jurnalis maupun pekerja percetakan, yang berhak mendapat insentif ini adalah mereka yang bergaji kotor Rp 1,58 juta hingga Rp 5 juta. Adanya insentif berarti nilai pajak PPh 21 yang selama ini ditanggung perusahaan wajib diberikan kepada karyawan. Artinya, pekerja media akan memperoleh tambahan penghasilan sekitar 10-15 persen per bulan.
Karena itu, AJI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan media agar tunduk pada kebijakan Depkeu ini. Perusahaan media diminta membayar insentif kepada karyawan yang berhak menerimanya, tepat waktu. Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika kepada JPNN di Jakarta, Selasa (10/3) menyatakan, pihaknya terbuka untuk mempersilakan para pekerja media untuk segera menyampaikan pengaduan jika pembayaran insentif di perusahaan mereka bermasalah.
Bahkan, pihaknya pun tak keberatan untuk membantu mereka (para pekerja media, Red) untuk menyelesaikan dan mencarikan solusi. ''Jangan ragu-ragu, kalau memang tidak dibayarkan insentifnya oleh perusahaan, adukan saja ke lembaga kami, dan kami siap membantu untuk menyelesaikannya,'' pintanya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Menindaklanjuti kebijakan Departemen Keuangan (Depkeu) tentang insentif PPh 21 terhadap sejumlah sektor industri, termasuk industri penerbitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi