AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media
jpnn.com -
Pos pengaduan ini adalah sebagai wujud komitmen AJI Jakarta dalam mengawal kebijakan insentif yang nilainya mencapai Rp 6,5 triliun itu.
Kebijakan insentif PPh 21 yang dikeluarkan Depkeu itu tak lain untuk menggenjot daya beli masyarakat. Pekerja media, baik jurnalis maupun pekerja percetakan, yang berhak mendapat insentif ini adalah mereka yang bergaji kotor Rp 1,58 juta hingga Rp 5 juta. Adanya insentif berarti nilai pajak PPh 21 yang selama ini ditanggung perusahaan wajib diberikan kepada karyawan. Artinya, pekerja media akan memperoleh tambahan penghasilan sekitar 10-15 persen per bulan.
Karena itu, AJI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan media agar tunduk pada kebijakan Depkeu ini. Perusahaan media diminta membayar insentif kepada karyawan yang berhak menerimanya, tepat waktu. Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika kepada JPNN di Jakarta, Selasa (10/3) menyatakan, pihaknya terbuka untuk mempersilakan para pekerja media untuk segera menyampaikan pengaduan jika pembayaran insentif di perusahaan mereka bermasalah.
Bahkan, pihaknya pun tak keberatan untuk membantu mereka (para pekerja media, Red) untuk menyelesaikan dan mencarikan solusi. ''Jangan ragu-ragu, kalau memang tidak dibayarkan insentifnya oleh perusahaan, adukan saja ke lembaga kami, dan kami siap membantu untuk menyelesaikannya,'' pintanya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Menindaklanjuti kebijakan Departemen Keuangan (Depkeu) tentang insentif PPh 21 terhadap sejumlah sektor industri, termasuk industri penerbitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra