AJI Jakarta Kecam Pelecehan Profesi
Rabu, 01 Juli 2009 – 17:50 WIB
![AJI Jakarta Kecam Pelecehan Profesi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
AJI Jakarta Kecam Pelecehan Profesi
Pada pertemuan itu, Iwan dan Rina meminta konfirmasi atas kasus Amir Machmud, seorang terdakwa yang dijatuhi vonis tanpa sidang pembacaan putusan.
Baca Juga:
Peristiwa penghinaan baru terjadi ketika kedua jurnalis itu meninggalkan ruangan. Saat itu, terdengar pernyataan sinis, “Yang penting jale-nya,” kata seseorang, disusul suara tawa terkekeh. Jale adalah ungkapan khas untuk menyebut amplop alias suap untuk wartawan.
AJI Jakarta mengecam keras pernyataan yang amat merendahkan profesi jurnalis tersebut. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(lev/JPNN)
JAKARTA-Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, tidak dalam bentuk kekerasan fisik, namun pelecehan terhadap profesi. Herawatmo, Divisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri