AJI Kutuk Tindakan Propam TNI AU

AJI Kutuk Tindakan Propam TNI AU
AJI Kutuk Tindakan Propam TNI AU
JAKARTA-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita pada Selasa (16/10) di  Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau.

Kasus ini menimpa Wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disita. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita.saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU.

Yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,  seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebelumnya kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat foker milik TNI AU yang jatuh di komplek lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta, serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat marinir terhadap beberapa jurnalis di Padang. Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang karena mereka tidak paham atas tugas penting yang diemban oleh jurnalis.

JAKARTA-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News