AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
Kamis, 11 Maret 2010 – 11:16 WIB
Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan itu, dipandang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Di mana, Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun. "Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan," kata Margiyono pula, selaku Koordinator Advokasi AJI Indonesia. (lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penutupan Radio Era Baru di Batam, oleh Balai Monitoring, menyusul penolakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru