AJI Nilai Pengacara Lamborghini Tak Paham Aturan
jpnn.com - JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejauh ini belum mempertimbangkan untuk melaporkan ancaman dari tim kuasa hukum Wiyang Lautner ke kepolisian.
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, percuma melaporkan iklan dengan unsur ancaman itu karena kenyataannya tim pengacara itu justru tidak paham aturan untuk pers.
“Orang enggak paham UU Pers, kalau kita urusin capek-lah,” kata Iman saat dihubungi JPNN, Kamis (3/12).
Iman mengimbau para pengacara itu untuk terlebih dulu memahami isi UU Pers. Jika ada masalah yang berhubungan dengan pemberitaan, seharusnya dilaporkan ke Dewan Pers. Bukan pada pihak kepolisian.
Ia mengingatkan, para pengacara tersangka Lamborghini maut itu bahwa dalam Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Termasuk tidak ada tindakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Karena itu juga, Iman memastikan, awak media massa tidak perlu khawatir dengan iklan ancaman para pengacara dan tetap menulis berita kasus itu sesuai fakta.
“Itu hanya respons dari orang-orang yang enggak paham UU Pers. Acuhkan saja," tandas Iman.(flo/jpnn)
JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejauh ini belum mempertimbangkan untuk melaporkan ancaman dari tim kuasa hukum Wiyang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- PP GP Ansor & Basada Kunjungi PKJN, Bahas Kerja Sama dalam Penanganan Kesehatan Mental
- PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama
- Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
- Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2