AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah
Papan spanduk penolakan pengesahan RKUHP dari AJI Banda Aceh yang dipasang depan gerbang Kantor DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). ANTARA/AJI Banda Aceh.

"Maka, kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," ucapnya.

AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP karena pemerintah dinilai tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah," katanya.

Dia juga meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP, serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut," katanya.


Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah:

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

AJI Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP, mereka menilai ada 17 pasal yang bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News