AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah
Selasa, 06 Desember 2022 – 21:59 WIB

Papan spanduk penolakan pengesahan RKUHP dari AJI Banda Aceh yang dipasang depan gerbang Kantor DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). ANTARA/AJI Banda Aceh.
3.Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
4.Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5.Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap.
6.Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7.Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8.Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9.Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
AJI Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP, mereka menilai ada 17 pasal yang bermasalah.
BERITA TERKAIT
- Soal Penyebab Kematian Jurnalis Situr Wijaya, PWI dan AJI Buka Suara
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Survei AJI Jakarta: Upah Layak 2024 Sebesar Rp8,3 Juta
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan