Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat
Senin, 28 Agustus 2017 – 21:27 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN
Jika terbukti bersalah, dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
"Pelaku sudah kami tahan. Untuk motif dari penikaman ini masih kami dalami. Pelaku, korban dan sejumlah saksi masih kami mintai keterangan untuk mengetahui penyebab dari pertikaian yang berujung penganiayaan," pungkasnya. (zrn)
Burhan mengalami luka robek di ketiak setelah berduel dengan Aji di depan Apotik Sehat, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (25/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit