AJI Tolak Kriminalisasi Pers
Heru Hendratmoko, ketua AJI Indonesia mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan buntut protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, dalam sebuah aksi demonstrasi dan kampanye antikriminalisasi pers di Makassar, 1 Agustus 2008.
“Beberapa waktu sebelumnya Kapolda Sulselbar berbicara di depan umum mengatakan, bahwa yang dirugikan oleh pemberitan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca,” tuturnya.
Pernyataan itu, diprotes Upi Asmaradana dan menyebut ucapan itu sebagai upaya polisi mengkriminalkan profesi jurnalis dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 yang mengatur hak jawab dalam sengketa pemberitaan pers. “Silang pendapat antara Upi dengan Kapolda berujung pada pemeriksaan Sdr Upi sebagai saksi, dan belakangan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar,” tambahnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memprotes penetapan anggota AJI Makassar, Upi Asmaradana, sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad