AJI Tolak Kriminalisasi Pers
Heru Hendratmoko, ketua AJI Indonesia mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan buntut protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, dalam sebuah aksi demonstrasi dan kampanye antikriminalisasi pers di Makassar, 1 Agustus 2008.
“Beberapa waktu sebelumnya Kapolda Sulselbar berbicara di depan umum mengatakan, bahwa yang dirugikan oleh pemberitan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab atau menulis surat pembaca,” tuturnya.
Pernyataan itu, diprotes Upi Asmaradana dan menyebut ucapan itu sebagai upaya polisi mengkriminalkan profesi jurnalis dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 yang mengatur hak jawab dalam sengketa pemberitaan pers. “Silang pendapat antara Upi dengan Kapolda berujung pada pemeriksaan Sdr Upi sebagai saksi, dan belakangan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar,” tambahnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memprotes penetapan anggota AJI Makassar, Upi Asmaradana, sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
- Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa