AJS, Anggota Polisi Korban Curas dan Pengeroyokan, 6 Tersangka Diamankan Polda Metro

AJS, Anggota Polisi Korban Curas dan Pengeroyokan, 6 Tersangka Diamankan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pengeroyokan terhadap anggota polisi berinisial AJS pada 9 Oktober 2020 lalu.

Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Gajah Mada di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 Wib pascademo mahasiswa terkait menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 lalu.

Adapun keenam tersangka memiliki perannya masing-masing yakni MRR (21) alias Ofal berperan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali dan mengambil handphone merek Xiaomi warna hitam milik korban.

Kemudian, SD (18)  dan MF (17) berperan melakukan pemukulan terhadap korban. Selain itu, tiga orang lainya yang turut diamankan polisi merupakan penadah bahan curian yang dilakukan oleh MRR dari tangan korban dan memiliki peran masing-masing.

Di antaranya Y (29) alias Citex, berperan membantu menjual handphone milik korban dan menerima uang hasil penjualan jandphone sebesar Rp.100 ribu.

Kemudian, FA Farid (24) berperan menjualkan handphone milik korban ke toko OLX dengan harga Rp 2.25 juta dan AIA (25) berperan sebagai penadah handphone korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korban dari pengeroyokan keenam tersangka itu merupakan anggota polisi.

"Korbannya adalah anggota polri yang pada saat itu selesai melakukan pengamanan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Saat itu, jelas mantan Kapolres Tanjungpinang itu korban melihat aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima tersangka itu.

Kemudian, korban berusaha melerai. Nahas menimpanya, dia juga turut menjadi sasaran kelima orang itu. 

"Saat itu selesai melakukan pengamanan. Melihat ada orang yang mencoba melakukan pengeroyokan. dan sempat diriaki bahwa itu polisi. Lalu mereka melakukan pengeroyokan, memukuli korban," kata Yusri.

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan usai dikeroyok. Salah satu pelaku berinisial MRR mengambil handphone milik korban kemudian menjualnya.

Pascapengeroyokan, korban mengalami luka yang memang cukup berat dan saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Mata terkena pukulan, punggung, bahu, dan dada kemudian di kepala," pungkas Yusri Yunus.

BACA JUGA: Ambulans Disalahgunakan, Isinya Bukan Orang Sakit atau Jenazah, Parah!

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Jajaran Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan disertai pengeroyokan terhadap anggota polisi berinisial AJS pada 9 Oktober 2020 lalu


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News