Ajudan Bupati Jadi Dalang Perampokan

Ajudan Bupati Jadi Dalang Perampokan
Perampok bersenjata. Ilustrasi: Jawa Pos Radar Solo

Menurut dia, kejadian itu bisa dijadikan koreksi atau introspeksi diri seluruh PNS atau anggota Korpri.

"Saya prihatin sekaligus mohon maaf kepada masyarakat, terutama korban, atas kejadian tersebut. Sebab, artinya, dalam pembinaan terhadap anggota Korpri, ada yang salah," katanya.

Sekda yang saat itu didampingi Kepala Dinas Kominfo Nugroho Budhi Rahardjo dalam menanggapi pencurian dengan pemberatan oleh sejumlah tersangka, salah satu di antaranya adalah oknum PNS di Pemkab Pemalang, sangat bijak.

Bahkan, pihaknya tidak menampik atau menutup-nutupi persoalan tersebut. Sebab, hal itu benar-benar telah terjadi.

"Apa pun, saya selaku Sekda dan ketua Korpri prihatin atas kejadian tersebut. Jadi, atas kejadian itu saya akan melakukan koreksi dan introspeksi total, terutama pembinaan mental PNS," ujarnya.

Dia menjelaskan, mengenai sanksi, hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 14 tentang ASN.

Bahwa seorang PNS yang terkena masalah pidana dan kemudian diberikan hukuman dan inkracht selama dua tahun bisa diberhentikan dengan berbagai catatan. (rid/fat/apt/sri/c24/c23/ami/jpnn)


Misteri perampokan tiga kilogram emas di jalan raya Kecepit, Moga-Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jateng pada Desember tahun lalu akhirnya terkuak.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News