Ajudan Gubernur Riau jadi Saksi Mahkota di KPK
Senin, 25 Juni 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pencegahan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal atau yang akrab disapa Hendra, dikarenakan posisinya yang penting dalam penyidikan kasus suap ke DPRD Riau. Karenanya KPK membatasi ruang gerak Hendra, termasuk mencegahnya agar tidak kabur ke luar negeri. Namun Johan Budi belum mau mengungkap secara detil saat ditanya apakah pencegahan Hendra itu terkait dengan upaya KPK menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal. Terlebih lagi, Rusli dan Hendra sama-sama sudah masuk dalam daftar cegah KPK.
"Artinya yang bersangkutan (Hendra) posisinya penting dalam penyidikan," kata Johan Budi di gedung KPK, Senin (25/6). Seperti diketahui, Hendra sudah masuk daftar cegah sejak 6 Juni lalu. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Menurut Johan, pencekalan terhadap ajudan orang nomir 1 di Riau itu erat kaitannya dengan pembahasan anggaran revisi dana PON yang ternyata berbuntut suap. Terutama revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan anggaran untuk venue menembak PON dari Rp 42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pencegahan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal atau yang akrab disapa
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun