Ajudan Gubernur Riau jadi Saksi Mahkota di KPK
Senin, 25 Juni 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pencegahan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal atau yang akrab disapa Hendra, dikarenakan posisinya yang penting dalam penyidikan kasus suap ke DPRD Riau. Karenanya KPK membatasi ruang gerak Hendra, termasuk mencegahnya agar tidak kabur ke luar negeri. Namun Johan Budi belum mau mengungkap secara detil saat ditanya apakah pencegahan Hendra itu terkait dengan upaya KPK menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal. Terlebih lagi, Rusli dan Hendra sama-sama sudah masuk dalam daftar cegah KPK.
"Artinya yang bersangkutan (Hendra) posisinya penting dalam penyidikan," kata Johan Budi di gedung KPK, Senin (25/6). Seperti diketahui, Hendra sudah masuk daftar cegah sejak 6 Juni lalu. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Menurut Johan, pencekalan terhadap ajudan orang nomir 1 di Riau itu erat kaitannya dengan pembahasan anggaran revisi dana PON yang ternyata berbuntut suap. Terutama revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan anggaran untuk venue menembak PON dari Rp 42 miliar menjadi Rp62 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pencegahan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal atau yang akrab disapa
BERITA TERKAIT
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Simak Pernyataan Terbaru Polisi Ortu Siswa D
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun
- Pererat Hubungan Kabinet Merah Putih, Prabowo Gelar Jamuan Santap Malam