Ajudan Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Dia Ditahan di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir Antara, Minggu (7/8).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai Minggu (7/8) kemarin.
Sebelumnya, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan ditahan di Bareskrim
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya