Ajudan Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Dia Ditahan di Sini
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tampil perdana di hadapan publik sejak kasus kematian Brigadir J mencuat.
Bu Putri mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8) sore.
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan ditahan di Bareskrim
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya