Ajudan Istri Irjen Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Apakah Kalian Pikir Kami Langsung Percaya?

Ajudan Istri Irjen Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Apakah Kalian Pikir Kami Langsung Percaya?
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi penetapan Brigadir Ricky Rizal atau RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia pun mendesak kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara agar segera dibuka karena menjadi alat bukti utama.

“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan, enggak. Makanya saya desak CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat),” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Saat diperiksa, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Ricky mengaku dirinya bersembunyi di balik kulkas saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News