Ajudan Jero Masih Bertatus Saksi Kasus Rudi

Ajudan Jero Masih Bertatus Saksi Kasus Rudi
Ajudan Jero Masih Bertatus Saksi Kasus Rudi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan cegah terhadap I Gusti Putu Ade Pranjaya, ajudan Menteri ESDM Jero Wacik. Permintaan pencegahan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ada empat nama termasuk Gusti yang dicegah terkait penyidikan kasus suap SKK Migas. "Ini agar sewaktu-waktu penyidik memanggil untuk diperiksa bisa mudah dihadirkan karena ada di dalam negeri," ujar Johan di kantornya, Jumat (22/11) malam.

Meski demikian Johan menegaskan bahwa keempat nama yang dicegah itu masih berstatus saksi. "Statusnya sebagai saksi," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

Lantas apa kaitan ajudan Jero dengan kasus suap SKK Migas? "Saya tidak tahu," ucap Johan.

Seperti diketahui, selain Gusti nama lain yang dicegah adalah Eka Putra (konsultan), Herman Afifi Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia) dan Deni Karmaina (Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Rudi sebagai tersangka penerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, Rudi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak 12 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan cegah terhadap I Gusti Putu Ade Pranjaya, ajudan Menteri ESDM Jero Wacik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News