Ajudan Jhonny Allen Masuk DPO
Selasa, 28 Juli 2009 – 16:17 WIB
Resco ikut disebut dalam kasus suap Abdul Hadi Djamal (anggota DPR RI dari Fraksi PAN), setelah politisi asal Makassar ini mengaku sempat menyerahkan sebagian uang Rp 3 miliar jatah Jhonny lewat Resco. Uang Rp 3 miliar didapat dari Hontjo Kurniawan, calon investor yang tengah melobi DPR agar memperoleh proyek tersebut. Pada Senin (27/7), hakim pengadilan tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Hontjo dan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho selama 3 tahun. Keduanya terbukti menyuap anggota DPR, Abdul Hadi Djamal.(pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- - Saksi kunci keterlibatan anggota DPR RI asal Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun dalam kasus korupsi dermaga di kawasan Indonesia Timur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak