Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu per Satu Kepala Jurnalis

Dafi pun menyebut sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan, dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," ujarnya.
Dafi menyatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) pun mengecam kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (wsn/jpnn)
Sikap PFI Semarang dan AJI Semarang:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
AJI dan PFI pun mengecam kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya