Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini

Menurutnya, sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," ujarnya.
Dafi menyatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(wsn/jpnn)
PFI Semarang, dan AJI Semarang menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
PFI, dan AJI mengecam kekerasan terhadap pewarta foto oleh ajudan Kapolri di Semarang.
- Viral Truk Sampah di Semarang Rusak Parah, Muatan Berserakan di Jalan
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius