Ajudan Kelly Kwalik jadi Tersangka
Kamis, 17 Desember 2009 – 20:32 WIB
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Timika, Papua, Rabu (16/12) dini hari lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jeep Murip adalah Ajudan Kelly Kwalik.
"Karena dia (Jeep Murip) memegang peluru, kemudian dikenakan pasal undang-undang darurat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (pol) Nanan Soekarna, kepada wartawan, Kamis (17/12) sore.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Nanan menambahkan, hingga sore tadi pihak Dokter Kepolisian, yang didatangkan ke Jayapura, Papua, masih melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Kelly.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah pria yang tewas tertembak itu benar Kelly Kwalik, pimpinan OPM yang selama ini diburu aparat. "Masih ditelaah oleh Dokpol (Dokter Kepolisian). kita belum tahu hasilnya," tambah Nanan.
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM)
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China