Ajudan Kelly Kwalik jadi Tersangka
Kamis, 17 Desember 2009 – 20:32 WIB
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Timika, Papua, Rabu (16/12) dini hari lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jeep Murip adalah Ajudan Kelly Kwalik.
"Karena dia (Jeep Murip) memegang peluru, kemudian dikenakan pasal undang-undang darurat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (pol) Nanan Soekarna, kepada wartawan, Kamis (17/12) sore.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Nanan menambahkan, hingga sore tadi pihak Dokter Kepolisian, yang didatangkan ke Jayapura, Papua, masih melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Kelly.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah pria yang tewas tertembak itu benar Kelly Kwalik, pimpinan OPM yang selama ini diburu aparat. "Masih ditelaah oleh Dokpol (Dokter Kepolisian). kita belum tahu hasilnya," tambah Nanan.
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM)
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak