Ajudan Kelly Kwalik jadi Tersangka
Kamis, 17 Desember 2009 – 20:32 WIB
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Timika, Papua, Rabu (16/12) dini hari lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jeep Murip adalah Ajudan Kelly Kwalik.
"Karena dia (Jeep Murip) memegang peluru, kemudian dikenakan pasal undang-undang darurat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (pol) Nanan Soekarna, kepada wartawan, Kamis (17/12) sore.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Nanan menambahkan, hingga sore tadi pihak Dokter Kepolisian, yang didatangkan ke Jayapura, Papua, masih melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Kelly.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah pria yang tewas tertembak itu benar Kelly Kwalik, pimpinan OPM yang selama ini diburu aparat. "Masih ditelaah oleh Dokpol (Dokter Kepolisian). kita belum tahu hasilnya," tambah Nanan.
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM)
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang