Ajudan Mubarak Divonis 7 Tahun
Senin, 28 Mei 2012 – 06:00 WIB

Ajudan Mubarak Divonis 7 Tahun
KAIRO - Satu per satu orang dekat mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak divonis dan dibui. Salah satu ajudan kepercayaan Mubarak, Zakaria Azmi, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi.
Dalam putusannya kemarin (27/5), Pengadilan Kairo juga menghukum tangan kanan Mubarak itu dengan denda 36,3 juta pound atau USD 6 juta (sekitar Rp 55,6 miliar). Azmi merupakan mantan kepala staf Mubarak. Mantan diktator itu sangat jarang muncul di depan di publik tanpa kehadiran Azmi di sampingnya.
Baca Juga:
Putusan pengadilan tersebut dijatuhkan sepekan sebelum sidang pembaacaan vonis terhadap Mubarak. Mantan orang kuat di Mesir itu menghadapi sejumlah dakwaan. Selain kasus pembunuhan para demonstran selama revolusi rakyat tahun lalu, Mubarak juga didakwa dengan kasus korupsi.
Kantor berita resmi Mesir MENA melaporkan bahwa pengadilan memutuskan Azmi bersalah karena terbukti telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Akibat tindakannya, negara dilaporkan mengalami kerugian 42,6 juta pound atau USD 7 juta (sekitar Rp 64 miliar).
KAIRO - Satu per satu orang dekat mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak divonis dan dibui. Salah satu ajudan kepercayaan Mubarak, Zakaria Azmi, divonis
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza