Ajudan Mubarak Divonis 7 Tahun
Senin, 28 Mei 2012 – 06:00 WIB
KAIRO - Satu per satu orang dekat mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak divonis dan dibui. Salah satu ajudan kepercayaan Mubarak, Zakaria Azmi, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi.
Dalam putusannya kemarin (27/5), Pengadilan Kairo juga menghukum tangan kanan Mubarak itu dengan denda 36,3 juta pound atau USD 6 juta (sekitar Rp 55,6 miliar). Azmi merupakan mantan kepala staf Mubarak. Mantan diktator itu sangat jarang muncul di depan di publik tanpa kehadiran Azmi di sampingnya.
Baca Juga:
Putusan pengadilan tersebut dijatuhkan sepekan sebelum sidang pembaacaan vonis terhadap Mubarak. Mantan orang kuat di Mesir itu menghadapi sejumlah dakwaan. Selain kasus pembunuhan para demonstran selama revolusi rakyat tahun lalu, Mubarak juga didakwa dengan kasus korupsi.
Kantor berita resmi Mesir MENA melaporkan bahwa pengadilan memutuskan Azmi bersalah karena terbukti telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Akibat tindakannya, negara dilaporkan mengalami kerugian 42,6 juta pound atau USD 7 juta (sekitar Rp 64 miliar).
KAIRO - Satu per satu orang dekat mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak divonis dan dibui. Salah satu ajudan kepercayaan Mubarak, Zakaria Azmi, divonis
BERITA TERKAIT
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang