Ajudan Panglima TNI Diduga Intimidasi Wartawan, Iwakum Mengecam & Tuntut Pengusutan

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindak intimidasi yang diduga dilakukan tim pengawal atau ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap seorang wartawan media daring Adhyasta Dirgantara.
“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil," kata Ketum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangan persnya, Kamis (27/2).
Dia menyebut wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi.
Tindakan ajudan Panglima TNI tentu melukai perundang-undangan.
"Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Kamil.
Wartawan media daring itu menyebutkan jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Iwakum, kata Kamil, mengingatkan kebebasan pers menjadi satu di antara pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara.
Iwakum menuntut pengusutan dari dugaan tindak intimidasi yang diduga dilakukan ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap wartawan.
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI
- TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Bantu Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan