Ajudan Prabowo Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Ajudan Prabowo Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebohongan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4). 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum bakal menghadirkan sejumlah saksi.

“Ada empat saksi yang dihadirkan,” kata dia, Selasa (9/4).

Namun, dia belum bisa memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan untuk meyakinkan hakim bahwa Ratna telah melakukan tindak pidana tersebut.

Dia hanya menyampaikan, salah satu saksi yang dihadirkan adalah ajudan dari calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

“Saksi ada yang kirim foto, ada yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo,” imbuh dia.

Diketahui, dalam kasus ini Ratna yang merupakan aktivis sosial itu didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) juncto 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)


Kali ini ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebohongan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News