Ajudan Pribadi Dilaporkan ke Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti Bilang Begini

Ajudan Pribadi Dilaporkan ke Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti Bilang Begini
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com.

jpnn.com - MAKASSAR - Selebram berinisial APB yang biasa dikenal dengan sebutan Ajudan Pribadi kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah yang terjadi pada 2022.

Dalam kasus ini, korban berinsial DH diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Kuasa hukum korban sudah melaporkan kasus penipuan itu sejak Kamis (13/7) pekan lalu.

Hasnan Hasbi, kuasa hukum korban, menuturkan kliennya dan Ajudan Pribadi sudah saling kenal sejak Maret 2022 lalu. 

Pada saat itu, kata dia, Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah, hingga satu unit jetski kepada korban.

Seusai menawarkan barang tersebut, katanya, Ajudan Pribadi lalu meminta pembayaran untuk beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya Bea Cukai.

Tak sampai disitu, lanjut dia, Ajudan Pribadi meminta uang tambahan dengan dalih pembayaran operasional proses pengiriman ke Kota Kendari.

Korban pun mengirim biaya melalui transfer dari 14 April sampai 26 Desember 2022. Hasnan Hasbi menyebut total uang yang dikirim oleh kliennya kepada Ajudan Pribadi sebanyak Rp 1,6 miliar. 

"Kami sudah melaporkan kasus ini di Polda Sulsel," kata Hasnan Hasbi kepada JPNN.com, Senin (17/7).

Ajudan Pribadi dilaporkan ke Polda Sulsel. Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News