Ajudan Wali Kota Medan yang Sempat Buron Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
![Ajudan Wali Kota Medan yang Sempat Buron Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/18/andika-pakai-topi-hitam-ajudan-wali-kota-medan-dzulmi-eldin-menyerahkan-diri-kepada-petugas-kpk-saat-menggeledah-kantor-pemko-medan-foto-firpojoksatu-62.jpg)
Andika, ajudan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang sempat buron setelah berupaya mencelekai petugas KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya menyerahkan diri.
Andika menyerahkan diri saat KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di Kantor Pemko Medan, Jumat (18/10).
Ia datang ke Kantor Wali Kota Medan sekira pukul 10.40 WIB dibawa oleh Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan.
Saat tiba di Balai Kota Medan, Andika lalu diantar ke Ruang Bagian Umum di lantai dasar untuk diserahkan kepada penyidik KPK yang sedang melakukan penggeledahan.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan membenarkan bahwa Andika menyerahkan diri. Selanjutnya, kata Sofyan, Andika diserahkan kepada tim KPK.
“Menyerahkan diri dia, kemudian kita serahkan ke tim KPK. Jadi, silahkan tanya ke mereka,” ujar Sofyan.
Sofyan menyebut berkomunikasi dengan Andi dan berhasil membujuk sehingga dia bersedia menyerahkan diri.
Sementara itu, kehadiran Andika sempat mengundang simpati dari beberapa orang pegawai Pemko. Mereka iba, karena Andika hanyalah bawahan dari Dzulmi Eldin dan hingga saat ini masih berstatus honorer.
Andika, ajudan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang sempat buron setelah berupaya mencelekai petugas KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya menyerahkan diri.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum