Ajukan Banding, Idham Masse Ungkap Alasannya

Ajukan Banding, Idham Masse Ungkap Alasannya
Catherine Wilson, mantan istri Idham Masse. Foto: Instagram Catherine Wilson

jpnn.com, JAKARTA - Idham Masse telah mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Catherine Wilson pada Senin (10/6).

Banding itu diajukan oleh mantan suami Catherine Wilson tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Banding tersebut berkaitan dengan nafkah idah dan mut'ah yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok.

"Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni. Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," ujar Idham Masse di PA Depok, Jawa Barat, Senin.

Dia menilai bahwa nominal nafkah mut'ah dan idah yang dikabulkan oleh majelis hakim terlalu tinggi.

Sebagai informasi, nafkah mut'ah senilai Rp 400 juta dan nafkah idah sebesar Rp 300 juta berdasarkan putusan pengadilan.

"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah, kan, itu sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan, berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," tutur Idham Masse.

Dengan nafkah idah sebesar Rp 300 juta maka total yang harus dibayarkan Idham Masse kepada Catherine Wilsom sebesar Rp 700 juta.

Politikus itu pun merasa nominal tersebut terlalu besar. "Buat saya terlalu besar. Yang dijatuhkan di Pengadilan itu Rp 400 juta, itu mut’ah. Kalau idahnya Rp 300 juta. (Nafkah idah untuk) 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi, Rp 100 juta per bulan," ucap Idham Masse.

Oleh karena itu, dia pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Menurut saya itu berat karena itu cuma hadiah, itu, kan, berapa kemampuan saya yang saya bisa kasih, ya, itu saya kasih, saya enggak bisa tentukan sebesar itu (total Rp 700 juta)," kata Idham Masse.

Sebelumnya, Aktris Catherine Wilson dan Idham Masse telah resmi diputus bercerai oleh Pengadilam Agama (PA) Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024.

Akan tetapi, gugatan Catherine Wilson tak sepenuhnya dikabulkan.

Pasalnya, gugatan nafkah lampau yang sempat diajukan oleh sang aktris ditolak oleh majelis hakim.

"Terus gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," tutur kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6).

Poin lain yang dikabulkan oleh majelis hakim ialah nafkah mut'ah dan idah. (mcr7/jpnn)


Idham Masse telah mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Catherine Wilson pada Senin (10/6).


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News