Ajukan Banding, Kapten Persib Malah Dihukum Lebih Berat
Selasa, 24 April 2018 – 11:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Denda untuk Supardi naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
Hal itu tertuang dalam SK Komding Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018.
Meski begitu, hukuman larangan bermain untuk Supardi tidak berubah, yakni empat laga.
Supardi mendapat hukuman akibat terbukti menanduk wasit Dwi Purba saat Persib menjamu Mitra Kukar pada 11 April lalu.
Supardi sendiri sudah menjalani dua dari empat laga hukuman.
Baca Juga:
Dia tidak akan bisa bermain ketika Persib melawan Persija Jakarta pada 28 April dan Madura United pada 4 Mei. (adw/jpc/jpnn)
Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
- Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
- Teco Ungkap Faktor Bali United Gagal Kalahkan Persib Bandung
- Liga 1: Reaksi Bojan Hodak Seusai Persib Bandung Imbang Kontra Bali United
- Klasemen Akhir Putaran I Liga 1 dan Jadwal Pekan ke-18
- Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara