Ajukan Banding, Kapten Persib Malah Dihukum Lebih Berat
Selasa, 24 April 2018 – 11:03 WIB

Kapten Persib Bandung Supardi Nasir. Foto: Jawa Pos/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Denda untuk Supardi naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
Hal itu tertuang dalam SK Komding Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018.
Meski begitu, hukuman larangan bermain untuk Supardi tidak berubah, yakni empat laga.
Supardi mendapat hukuman akibat terbukti menanduk wasit Dwi Purba saat Persib menjamu Mitra Kukar pada 11 April lalu.
Supardi sendiri sudah menjalani dua dari empat laga hukuman.
Baca Juga:
Dia tidak akan bisa bermain ketika Persib melawan Persija Jakarta pada 28 April dan Madura United pada 4 Mei. (adw/jpc/jpnn)
Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Makna Gol Gustavo Franca saat Persib Hantam Bali United
- Bali United Kalah dari Persib, Pemain Kecewa dan Singgung Kelengahan
- Skenario Persib Bandung Kunci Gelar Liga 1 Lebih Cepat
- Klasemen Sementara Liga 1: Persib Makin Mentereng, Bali United Tertahan
- Sebelum Mundur dari Kursi Pelatih, Teco Punya Pesan kepada Suporter Bali United
- Kalimat Teco yang Mengundurkan Diri setelah Bali United Kalah dari Persib