Ajukan Banding, Kapten Persib Malah Dihukum Lebih Berat

Ajukan Banding, Kapten Persib Malah Dihukum Lebih Berat
Kapten Persib Bandung Supardi Nasir. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.

Denda untuk Supardi naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.

Hal itu tertuang dalam SK Komding Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018.

Meski begitu, hukuman larangan bermain untuk Supardi tidak berubah, yakni empat laga.

Supardi mendapat hukuman akibat terbukti menanduk wasit Dwi Purba saat Persib menjamu Mitra Kukar pada 11 April lalu.

Supardi sendiri sudah menjalani dua dari empat laga hukuman.

Dia tidak akan bisa bermain ketika Persib melawan Persija Jakarta pada 28 April dan Madura United pada 4 Mei. (adw/jpc/jpnn)


Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News