Ajukan Banding, Kapten Persib Malah Dihukum Lebih Berat
Selasa, 24 April 2018 – 11:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Denda untuk Supardi naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
Hal itu tertuang dalam SK Komding Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018.
Meski begitu, hukuman larangan bermain untuk Supardi tidak berubah, yakni empat laga.
Supardi mendapat hukuman akibat terbukti menanduk wasit Dwi Purba saat Persib menjamu Mitra Kukar pada 11 April lalu.
Supardi sendiri sudah menjalani dua dari empat laga hukuman.
Baca Juga:
Dia tidak akan bisa bermain ketika Persib melawan Persija Jakarta pada 28 April dan Madura United pada 4 Mei. (adw/jpc/jpnn)
Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kapten Persib Bandung Bocorkan Kondisi Ruang Ganti Seusai Ditahan Imbang Semen Padang
- Kang Erwan Kaget Seejontor FC Bermain Bagus Melawan Persib Legend
- Laga Persahabatan: Persib Legend vs Seejontor FC di Bandung, Kang Erwan Bakal Hadir
- Penilaian Eduardo Almeida Setelah Semen Padang Mencuri Poin dari Markas Persib
- Liga 1: Alasan Klasik Bojan Hodak Seusai Persib Ditahan Imbang Tim Papan Bawah
- Persib vs Semen Padang: Begini Cara Eduardo Almeida Membakar Semangat Pemainnya