Ajukan Banding Kasus PPP, Menkumham: Kalau Nggak Banding, Saya Salah Dong
jpnn.com - JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, yang membatalkan SK pengesahan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Rekomendasi dari tim kami, kami akan banding ke PTTUN," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Banding itu, lanjutnya, penting untuk mempertahankan bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Mukatabar PPP Surabaya) yang telah diambilnya adalah benar.
"Kalau saya nggak banding, saya mengakui salah dong," ucapnya.
Apapun hasil banding nanti, Yasonna akan menerima. Namun, upaya hukum tetap akan dilakukan. "Kalau sudah berkuatan tetap, ya harus kita terima," imbuhnya.
Meski begitu, Yasonna mendorong agar kubu Romahurmuziy (Romy) dan kubu Djan Farid untuk islah. Dengan begitu, keputusan yang dibuat akan lebih gampang. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri