Ajukan Banding Kasus PPP, Menkumham: Kalau Nggak Banding, Saya Salah Dong
jpnn.com - JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, yang membatalkan SK pengesahan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Rekomendasi dari tim kami, kami akan banding ke PTTUN," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Banding itu, lanjutnya, penting untuk mempertahankan bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Mukatabar PPP Surabaya) yang telah diambilnya adalah benar.
"Kalau saya nggak banding, saya mengakui salah dong," ucapnya.
Apapun hasil banding nanti, Yasonna akan menerima. Namun, upaya hukum tetap akan dilakukan. "Kalau sudah berkuatan tetap, ya harus kita terima," imbuhnya.
Meski begitu, Yasonna mendorong agar kubu Romahurmuziy (Romy) dan kubu Djan Farid untuk islah. Dengan begitu, keputusan yang dibuat akan lebih gampang. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK